detikNewsRabu, 24 Jun 2026 16:17 WIB
Pulihkan Rp 379 T, Kejagung Kini Kejar Rp 40,3 T dari Denda Penertiban Hutan
Kejagung menyatakan telah melakukan pemulihan Rp 379 triliun lewat penertiban hutan. Kejagung masih mengejar Rp 40,3 triliun dari denda perusahaan.











































