
Legislator Dukung MoU Penyadapan Kejagung-4 Provider, tapi Harus Diawasi Ketat
Anggota Komisi III DPR Martin Tumbelaka menyampaikan pandangan kritis soal penandatanganan MoU antara Kejagung dan 4 provider telekomunikasi tentang penyadapan
Anggota Komisi III DPR Martin Tumbelaka menyampaikan pandangan kritis soal penandatanganan MoU antara Kejagung dan 4 provider telekomunikasi tentang penyadapan
Kejagung resmi mencekal mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, merespons kabar Kejagung mencegah kliennya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencegahan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ke luar negeri. Alasannya demi kelancaran penyidikan.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dicegah ke luar negeri sampai 6 bulan terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejagung mencegah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. Ia dicegah sampai 6 bulan ke depan.
Ternyata, masalah pengembalian Rp 8 miliar ke Zarof menjadi alasan jaksa mengajukan banding.
Kejagung tak menutup kemungkinan akan memanggil lagi Nadiem Makarim soal kasus dugaan pengadaan laptop. Kemungkinan pemanggilan kembali untuk melengkapi bukti.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan terkait nota kesepakatan kerja sama Kejagung dengan empat operator telekomunikasi.
Kejagung mengajukan banding atas vonis eks pejabat MA, Zarof Ricar, karena jaksa tidak sepaham soal pengembalian Rp 8 miliar ke Zarof.