
Sampai Rest Area Pun Disita di Kasus Korupsi Timah
Rest area Km 21B Tol Jagorawi menjadi aset terbaru yang disita Kejaksaan Agung dari tangan tersangka kasus tata kelola timah yang rugikan negara Rp 271 triliun.
Rest area Km 21B Tol Jagorawi menjadi aset terbaru yang disita Kejaksaan Agung dari tangan tersangka kasus tata kelola timah yang rugikan negara Rp 271 triliun.
Eks Dirut Sritex, Iwan Setiawan, ditangkap Kejagung terkait dugaan korupsi pemberian kredit Rp 3,6 triliun. Saat ini, Iwan masih berstatus saksi.
Kejagung menyita aset dalam kasus korupsi tata kelola timah. Aset yang disita berupa rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Bogor, Jawa Barat.
Kejaksaan Agung menangkap Iwan Setiawan, Komisaris Utama PT Sritex, terkait dugaan korupsi kredit bank. Ia masih diperiksa intensif oleh jaksa.
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejagung diduga karena kredit di sejumlah bank.
Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto diperiksa oleh penyidik usai ditangkap. Kejagung segera menentukan status hukum Iwan dalam kasus korupsi PT Sritex.
Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama PT Sritex diperiksa terkait dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
Kejagung menangkap bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto. Diketahui Kejagung memang tengah mengusut dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
Kejagung melimpahkan 9 tersangka kasus korupsi impor gula Kemendag 2015-2016. Pelimpahan dilakukan ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Jampidsus Kejagung Febrie menyebutkan anak buahnya hampir pingsan saat menemukan uang nyaris Rp 1 triliun di rumah Zarof.