detikNewsKamis, 15 Feb 2024 13:58 WIB
Bawaslu Rekap Temuan Surat Suara Tercoblos, Akan Usut Dugaan Pidana
"Kalau sudah ditemukan, diregister oleh Bawaslu, maka akan melanjutkan ke penyelidikan dan polisi pun hanya punya waktu 14 hari," kata Rahmat Bagja.











































