
Belum Tetapkan Tersangka, Polisi Akan Gelar Perkara Kecelakaan Maut Sumedang
Polisi belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan maut di Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Polisi akan melakukan gelar perkara terkait kecelakaan tersebut.
Polisi belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan maut di Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Polisi akan melakukan gelar perkara terkait kecelakaan tersebut.
"Tersangka dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, 5, dan Pasal 310 ayat 2, 3, 4 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," kata Erdya kepada detikcom, Rabu (2/12/2020).
Sopir truk, inisial DS, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi berkaitan insiden kecelakaan maut di kawasan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan di Tanjungsari Sumedang. Dua orang tewas akibat insiden tabrakan beruntun tersebut.
Jumlah korban tewas akibat tabrakan beruntun di kawasan Tanjungsari Sumedang bertambah. Tercatat dua orang tewas akibat kecelakaan maut tersebut.
Satlantas Polres Sumedang mengamankan kernet dan sopir truk Fuso yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan beruntun. Sopir Fuso berptensi jadi tersangka.
Kecelakaan beruntun telah terjadi di ruas Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di depan Alun-alun Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Seorang pengendara tewas.
Polisi belum menyimpulkan penyebab tabrakan beruntun di Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, yang menewaskan satu orang.
Truk besar menabrak lima kendaraan di kawasan Tanjugsari Sumedang. Insiden kecelakaan maut itu menewaskan satu orang dan sejumlah orang terluka.
Tabrakan beruntun terjadi di kawasan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Polisi menyebut kecelakaan maut itu menimbulkan korban jiwa.