
Polisi Tetapkan Pemilik Bus Sriwijaya Jadi Tersangka Kecelakaan Maut
Kasus kecelakaan maut bus Sriwijaya yang menewaskan 35 orang di Pagar Alam, Sumsel, memasuki babak baru. Pemilik dan sopir bus ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus kecelakaan maut bus Sriwijaya yang menewaskan 35 orang di Pagar Alam, Sumsel, memasuki babak baru. Pemilik dan sopir bus ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi V DPR RI mencecar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi soal kecelakaan bus Sriwijaya yang terjadi pada Desember 2019.
KNKT telah usai melakukan pengumpulan data terkait kecelakaan yang menimpa bus Sriwijaya dengan nomor polisi BD 7031 AU pada 24 Desember 2019 lalu.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menemui Menhub Budi Karya Sumadi terkait rencana pembangunan Jembatan Endikat dan Lematang, Pagaralam.
"Operasi pencarian korban sudah resmi ditutup hari ini. Tetap dengan jumlah 48 orang dan 35 meninggal dunia," terang Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan melakukan sejumlah evaluasi terkait kecelakaan Bus PO Sriwijaya di Pagar Alam, Palembang.
Jajaran Polres Prabumulih mengecek kelayakan sopir bus dan travel di wilayahnya. Tercatat 2 sopir positif mengonsumsi narkoba.
Proses pencarian korban kecelakaan tunggal bus Sriwijaya yang terjun ke jurang di Pagaralam, Sumsel, masih dilakukan. Namun, hari ini tidak ada penyelaman.
"Jalannya berliku dan ini menjadi alasan untuk kita bikin jalan layang supaya dapat memperpendek akses," kata Herman Deru.
Polisi menyebut lokasi kecelakaan bus Sriwijaya yang terjun ke jurang merupakan daerah rawan kecelakaan.