
Polisi: Sopir Truk Pemicu Kecelakaan di GT Halim Sadar Saat Berkendara
Polisi menyebut MI dalam kondisi sadar saat memacu kendaraannya dengan kencang berujung kecelakaan.
Polisi menyebut MI dalam kondisi sadar saat memacu kendaraannya dengan kencang berujung kecelakaan.
Polisi terus memeriksa MI (17), sopir truk pemicu kecelakaan beruntun 9 kendaraan di GT Halim Utama. Polisi menyebut tersangka tempramental saat diperiksa.
MI (17), ditetapkan tersangka di kasus kecelakaan beruntun di GT halim tapi tak ditahan polisi. Polisi mengatakan MI tak ditahan karena masih berusia anak.
Remaja MI (17), sopir truk pemicu kecelakaan beruntun di GT Halim, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman 4 tahun penjara.
Sopir truk pemicu kecelakaan beruntun di GT Halim memberikan keterangan melantur. Polisi akan memeriksa orang tua dan majikannya.
Sopir truk pemicu kecelakaan beruntun di GT Halim ternyata masih berusia 17 tahun. Orang tua dan majikan si sopir akan diperiksa polisi.
Polisi mengungkapkan, MI (17) melakukan perjalanan dari Lampung sebelum tabrakan di GT Halim. MI mengemudikan truk sendirian tanpa kernet.
Polisi mengaku kesulitan menggali keterangan sopir truk pemicu kecelakaan beruntun di GT Halim. Sopir MI (17) disebut ngelantur saat diperiksa.
Polisi mengatakan kecelakaan beruntun tersebut ternyata melibatkan sebanyak 9 kendaraan--sebelumnya dinyatakan 7 kendaraan.
Polisi mengungkapkan sopir truk yang memicu tabrakan di GT Halim ternyata berusia 17 tahun, bukan 18 tahun seperti yang disampaikan sebelumnya.