detikNewsSabtu, 07 Sep 2019 18:45 WIB
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Bintaro Terancam Denda Rp 1 Juta
Sopir truk dinilai lalai dan dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 bulan penjara atau denda Rp 1 juta.










































