
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Bintaro Terancam Denda Rp 1 Juta
Sopir truk dinilai lalai dan dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 bulan penjara atau denda Rp 1 juta.
Sopir truk dinilai lalai dan dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 bulan penjara atau denda Rp 1 juta.
Kerusakaan meliputi kaca mobil bagian depan, kap mesin, bagasi belakang hingga bumper. Mobil tersebut ringsek di bagian depan-belakang setelah diseruduk truk.