
Kajati Jabar Kawal Pembacaan Vonis Herry Wirawan Hari Ini
Herry Wirawan menghadapi vonis atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santri. Kejati Jabar Asep N Mulyana turut mengawal pembacaan vonis tersebut.
Herry Wirawan menghadapi vonis atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santri. Kejati Jabar Asep N Mulyana turut mengawal pembacaan vonis tersebut.
Kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan akan memasuki babak akhir hari ini. Hakim akan membacakan vonis terhadap perkara tersebut.
Hendropriyono menilai tindakan mematikan kandungan biologis untuk berkembang biak yang ada di dalam raga setiap mahluk, merupakan penentangan hukum alam.
Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman kebiri kimia. Pratik kebiri sebenarnya sudah ada sejak zaman dahulu.
Waketum Gerindra Habiburokhman menilai hukuman kebiri dapat memberi efek jera bagi Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati.
Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual telah diatur dalam PP No 70 Tahun 2020 yang tentang hukuman kebiri kimia bagi pelaku persetubuhan terhadap anak.
Desakan hukuman kebiri untuk Herry Wirawan (36) sebab tega memperkosa belasan santriwati menguat. Mungkinkah penerapan hukuman kebiri?
Herry Wirawan (36) tega memperkosa belasan santriwati. Desakan hukuman untuk Herry dari sejumlah pihak adalah penjara hingga kebiri.
Indonesia masuk sebagai salah satu negara yang melegalkan hukuman kebiri kimia untuk pelaku kejahatan seksual atau predator seks. Seperti ini prosesnya.
Kasus perkosaan 12 santriwati di Bandung, membuat pihak keluarga menuntut hukum kebiri bagi Herry Wirawan. Ini beda kebiri kimia dan permanen.