
PWNU Jatim Tolak Putusan Kebiri bagi Predator Anak
PWNU Jatim menolak putusan kebiri bagi predator anak. Penolakan ini dikaji melalui bahtsul masail atau diskusi dengan kajian ilmiah berpedoman fiqih.
PWNU Jatim menolak putusan kebiri bagi predator anak. Penolakan ini dikaji melalui bahtsul masail atau diskusi dengan kajian ilmiah berpedoman fiqih.
Pemberian ganti rugi terhadap 10 korban predator anak di Mojokerto terkendala regulasi. Sang predator anak tak mampu membayar ganti rugi itu.
Eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap predator anak di Mojokerto terkendala belum adanya PP. Saat ini PP menunggu persetujuan kementerian terkait.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim mendukung hukuman kebiri untuk predator anak. Itu harus dilakukan mengingat kondisi kejiwaan dari korban pencabulan.
Para korban predator anak di Mojokerto belum menerima hak restitusi atau ganti rugi dari pelaku. Kejaksaan akan berupaya mengajukannya ke Pengadilan Negeri.
Predator anak, Muhammad Aris juga memerkosa di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Akibatnya, hukuman yang dia terima bakal bertambah menjadi 20 tahun penjara.
Pengamat psikologi sosial menilai hukuman kebiri pada predator anak kurang tepat. Selain tak memberikan efek jera juga dikhawatirkan menimbulkan persoalan lain.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menyebut ada 2 jenis kebiri, yaitu secara kimia dan melalui pembedahan.
YLBHI tak setuju dengan hukuman kebiri kimia karena dianggap tidak menimbulkan efek jera.
Pelaksanaan hukuman kebiri kimiawi di Indonesia masih diwarnai pro dan kontra. Haruskah diterapkan pada penjahat seks?