
Begini Aturan Kebiri Kimia Guru Ekskul di Surabaya yang Sodomi 15 Siswa
Terdakwa kasus sodomi 15 siswa di Surabaya divonis 12 tahun penjara dan kebiri kimia selama 3 tahun. Lalu bagaimana aturan eksekusi kebiri kimia itu?
Terdakwa kasus sodomi 15 siswa di Surabaya divonis 12 tahun penjara dan kebiri kimia selama 3 tahun. Lalu bagaimana aturan eksekusi kebiri kimia itu?
Terdakwa kasus sodomi 15 siswa di Surabaya belum menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan hakim. Ia divonis 12 tahun penjara dan kebiri kimia selama 3 tahun.
Seorang guru di Surabaya, Rahmat Santoso Slamet, dituntut hukuman kebiri kimia 3 tahun serta 14 tahun hukuman penjara, atas tuduhan mencabuli 15 siswanya.
Tuntutan kebiri kimia untuk guru ekskul yang menyodomi 15 siswa di Surabaya dinilai tepat. Menurut Kejati Jatim ada dua pertimbangan dijatuhkannya tuntutan itu.
Eksekusi kebiri kimia terhadap predator anak di Mojokerto menunggu 9 tahun lebih. Karena kebiri baru boleh dilakukan 2 tahun sebelum narapidana bebas.
IDI menolak mengeksekusi hukuman kebiri kimia karena dapat melanggar kode etik dan sanksinya bisa dipecat. Namun jika menjadi rehabilitasi, IDI akan membantu.
Hukuman tambahan berupa kebiri kimia diberikan kepada Muhammad Aris akan dilangsungkan selama 2 tahun. Apa dosis obat untuk kebiri kimia ditetapkan oleh dokter?
Diperkirakan butuh biaya Rp 40 juta untuk serangkaian proses kebiri kimia. Dokter menyebut rehabilitasi lebih terjamin keberhasilannya dibanding kebiri saja.
Kontroversi soal kebiri kimia untuk predator anak di Mojokerto masih cukup ramai diperbincangkan. Pasalnya, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi eksekutor.
Ketua Umum PB IDI, dr Daeng Muhammad Faqih menyebut kebiri kimia bukan pelayanan medis, sehingga dokter dan tenaga medis tidak diperkenankan menjadi eksekutor.