detikFinanceKamis, 11 Des 2025 12:04 WIB
OJK Teken Aturan Keringanan Kredit buat Korban Bencana Sumatera
OJK menetapkan kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar, berlaku hingga 2025.











































