detikNewsSenin, 02 Des 2019 12:37 WIB Anies Ubah Pergub Perjalanan Dinas, Memungkinkan Tambahan Jumlah Rombongan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah Pergub tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. Ada aturan yang memungkinkan tambahan jumlah rombongan.