detikNewsSenin, 02 Des 2019 12:37 WIB
Anies Ubah Pergub Perjalanan Dinas, Memungkinkan Tambahan Jumlah Rombongan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah Pergub tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. Ada aturan yang memungkinkan tambahan jumlah rombongan.










































