
Ini Pertimbangan Hakim Bebaskan Mandor di Kasus Kebakaran Kejagung
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis bebas terhadap mandor dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Apa alasannya?
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis bebas terhadap mandor dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Apa alasannya?
Ada 6 terdakwa dalam kasus ini, 5 terdakwa yang sebagai tukang bangunan divonis 1 tahun, sedangkan mandornya divonis bebas.
Majelis hakim PN Jaksel menunda pembacaan vonis terhadap 5 tukang dan 1 mandor terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung lantaran vonis belum siap.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meresmikan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan gedung utama Kejaksaan Agung yang sempat terbakar pada 2020.
Lima tukang dan mandor terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung selesai melaksanakan sidang pembacaan duplik. Selanjutnya sidang vonis akan digelar pada 1 Juli.
Keenam terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung bakal menjalani persidangan agenda vonis akan pada 1 Juli 2021.
Jaksa meminta hakim menolak seluruh pleidoi yang diajukan enam terdakwa pekerja proyek dalam kasus kebakaran gedung Kejagung.
Kuasa hukum enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejagung membacakan pleidoi. Dalam pleidoinya, para terdakwa meminta hakim memberikan vonis bebas.
Kebakaran gedung utama Kejagung sempat memunculkan berbagai macam dugaan. Seperti apa perjalanan kasusnya?
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini para tukang bekerja sambil merokok sehingga mengakibatkan kebakaran gedung utama Kejagung.