
KLHK Acungi Jempol atas Vonis Pembakar Hutan Dihukum Rp 366 M
PT Aceh menganulir vonis PN Meulaboh yang membatalkan denda Rp 366 M ke Kallista. Perusahaan itu nyata-nyata terbukti membakar ribuan hektare hutan di Aceh.
PT Aceh menganulir vonis PN Meulaboh yang membatalkan denda Rp 366 M ke Kallista. Perusahaan itu nyata-nyata terbukti membakar ribuan hektare hutan di Aceh.
Prof Dr Bambang Hero Saharjo digugat Rp 510 miliar oleh PT JJP. Hal ini buntut perusahaan tersebut dihukum Rp 500 miliar karena membakar hutan.
Profesor IPB digugat Rp 510 miliar. Ia digugat karena kesaksiannya membuat PT JJP dinyatakan bersalah membakar hutan dan dihukum Rp 500 miliar.
JJP dihukum Rp 500 miliar karena membakar hutan di Rokan Hilir, Riau. Perusahaan itu tidak terima dan menggugat Profesor IPB, Bambang Hero Saharjo.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengembangkan Sistem Pemeringkatan Bahaya Kebakaran (SPBK).
KLHK memenangkan perkara melawan pembakar hutan dan lahan (Karhutla) di tingkat kasasi. Total nilai gugatan yang dikabulkan yaitu Rp 979 miliar.
Orangutan di Rawa Tripa, Aceh benar-benar terancam punah. Habibat satwa dilindungi ini hilang akibat pembukaan perkebunan kelapa sawit.
Sekelompok masyarakat Kalimantan Tengah menggugat pemerintahan Joko Widodo (negara) terkait perbuatan melawan hukum atas kasus kebakaran hutan dan lahan.
MA menyatakan gugatan kasasi Presiden Jokowi masih dalam proses. Jokowi di tingkat banding didihukum melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan.
Jokowi memilih melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi. Ia menolak divonis melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan.