
Tersandung Kasus Zina, PNS Ini Didenda Adat 10 Babi dan Uang Rp 220 Juta
Oknum PNS di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, OY (38) tersandung kasus perzinaan. Pria itu kemudian didenda adat Rp 220 juta dan 10 ekor babi.
Oknum PNS di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, OY (38) tersandung kasus perzinaan. Pria itu kemudian didenda adat Rp 220 juta dan 10 ekor babi.
Pria berinisial OY dituntut bayar Rp 220 juta dan 10 ekor babi karena perzinaan di Tolikara. Mediasi dilakukan oleh polisi untuk penyelesaian kasus.