
Tok! Anggota DPRD Kota Sukabumi Divonis 3 Tahun Bui Kasus Tipu Gelap
Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah Trisya divonis 3 tahun penjara. Dia terbukti terlibat kasus penipuan dan penggelapan pangkalan gas LPG 3 kilogram.
Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah Trisya divonis 3 tahun penjara. Dia terbukti terlibat kasus penipuan dan penggelapan pangkalan gas LPG 3 kilogram.
Anggota DPRD Kota Sukabumi dituntut 4 tahun penjara. Dia diyakini bersalah atas kasus tipu gelap pangkalan gas LPG.