
Beda dengan PT DKI, KPK Tetap Yakin Romahurmuziy Terima Suap
KPK tetap menyakini Romahurmuziy menerima aliran duit dari Haris Hasanudin terkait proses seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK tetap menyakini Romahurmuziy menerima aliran duit dari Haris Hasanudin terkait proses seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membeberkan alasan menyunat hukuman Romahurmuziy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara. Apa alasannya?
Romahurmuziy resmi bebas dari Rutan KPK. Kendati demikian, dia harus tetap menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Rommahurmuziy yang terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dinyatakan bebas.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan Romahurmuziy alias Rommy dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK malam ini.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan tetap menahan Romahurmuziy untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.
"Menurut hemat kami, ketika masa hukuman oleh Pengadilan Tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri secara seketika," tutur Maqdir.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman Romahurmuziy alias Rommy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun. Putusan ini dinilai melukai keadilan.
Pengacara Romahurmuziy alias Rommy, Maqdir Ismail, mengklaim kliennya itu bakal segara bebas jika mengacu pada putusan PT DKI Jakarta. Apa kata KPK?
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memotong hukuman Romahurmuziy alias Rommy dari 2 tahun menjadi 1 tahun.