
KPK Juga Panggil Plt Dirut dan Direktur Strategis PLN di Kasus Sofyan Basir
Penyidik KPK memanggil Direktur Pengadaan Stratergis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Penyidik KPK memanggil Direktur Pengadaan Stratergis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih mendatangi gedung KPK. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir.
KPK telah menerima surat pemintaan penundaan pemeriksaan dari Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir. KPK mengaku masih akan mempelajari surat tersebut.
Hakim tunggal yang mengadili praperadilan Sofyan Basir, Agus Widodo, memutuskan untuk menunda sidang hingga 17 Juni 2019 usai lebaran.
KPK mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait sidang praperadilan Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir.
Sofyan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Idrus Marham kembali diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir.
Dua pejabat PT PLN (Persero) dipanggil penyidik KPK berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Senior Vice President Legal Corporate PT PLN Dedeng Hidayat sambangi gedung KPK. Kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap Sofyan Basir.
Idrus Marham masih merasa tidak terima lantaran divonis bersalah meski tidak menikmati uang suap. Idrus pun mempertanyakan hal itu.