
Hakim Tolak Eksepsi Sofyan Basir
Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Sofyan Basir terhadap dakwaan jaksa dalam perkara kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Sofyan Basir terhadap dakwaan jaksa dalam perkara kasus suap proyek PLTU Riau-1.
KPK menjelaskan alasan mendakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir dengan pasal permufakatan jahat.
Wapres Jusuf Kalla (JK) mengatakan BUMN PLN dan Pertamina saat ini sedang lesu akibat Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Jaksa KPK menyebut Sofyan Basir memfasilitasi para pihak dalam berkongkalikong terkait proyek PLTU Riau-1.
Sofyan Basir mengajukan permohonan pada majelis hakim agar jumlah penjenguknya di rutan ditambah. Namun jaksa KPK keberatan dengan permohonan itu.
Sofyan Basir langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa KPK.
Jaksa KPK menyebut Sofyan Basir memfasilitasi para pihak dalam berkongkalikong terkait proyek PLTU Riau-1.
Sofyan Basir didakwa jaksa KPK membantu memfasilitasi pemberian suap dari Johanes Budisutrisno kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
Sofyan Basir didakwa membantu memfasilitasi Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan Basir memilih mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) demi menghadapi sidang pokok perkara.