
Pengusaha Kotjo Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Suap PLTU Riau-1
Pengusaha Johanes B Kotjo dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap PLTU Riau-1.
Pengusaha Johanes B Kotjo dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap PLTU Riau-1.
KPK memanggil Direktur Keuangan PT PJB Investasi Amir Faisal terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Idrus Marham membantah pemberian duit SGD 50 ribu untuk umrah. Dia mengaku tidak ada pemberian uang untuk umrah.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham mengaku telah menulis buku selama ditahan KPK.
Terdakwa perkara suap terkait PLTU Riau-1, Johanes B Kotjo, tidak memberikan tanggapan apa pun ketika Setya Novanto bersaksi dalam persidangannya.
Johanes B Kotjo menyebut mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih meminta SGD 400 ribu padanya untuk Munaslub Partai Golkar.
Komunikasi via WhatsApp (WA) Eni Maulani Saragih kembali dibongkar jaksa KPK dalam persidangan.
Jaksa KPK menampilkan percakapan via WhatsApp (WA) mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dengan pengusaha Johanes B Kotjo.
Jaksa KPK menampilkan tulisan pembagian jatah fee untuk beberapa pihak terkait proyek PLTU Riau-1.
Bos Blackgold Natural Resources Ltd, Johanes B Kotjo, mengaku kerap bertemu Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir untuk membahas proyek PLTU Riau-1.