
Eni Saragih Tak Ajukan Banding Vonis Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menyebut tidak mengajukan banding atas vonis kasus suap dan gratifikasi.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menyebut tidak mengajukan banding atas vonis kasus suap dan gratifikasi.
Hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Eni Maulani Saragih dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Eni Maulani Saragih yaitu pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Hakim meminta mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membayar uang pengganti Rp 5,087 miliar dan SGD 40 ribu.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Pengusaha Johanes B Kotjo mengaku pernah berkomunikasi dengan Eni Maulani Saragih mengenai perubahan politik Partai Golkar.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto membantah pernah perintahkan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk mengawal proyek PLTU Riau-1.
Johanes B Kotjo menyebut mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih pernah menyampaikan Idrus Marham akan mendapatkan fee proyek PLTU Riau-1.
Setya Novanto dan Idrus Marham pernah tak terpisahkan ketika sama-sama menduduki pucuk pimpinan Golkar. Kini 2 politikus itu dipertemukan di persidangan.
Eni Maulani Saragih membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2). Eni tersenyum dan membantah sebagai pelaku utama kasus itu.