
Belum Pikirkan Praperadilan Lawan KPK, Sofyan Basir Janji Kooperatif
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir disebut sudah kembali ke Indonesia dari Prancis.
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir disebut sudah kembali ke Indonesia dari Prancis.
Sofyan Basir akan mendapatkan surat panggilan untuk menghadap penyidik KPK dalam waktu dekat.
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir langsung dicegah bepergian ke luar negeri sekembalinya dari Prancis. Apakah KPK takut kecolongan?
KPK menyatakan telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencegah Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir ke luar negeri.
KPK memanggil tiga orang pejabat PT PLN terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir.
Dirut PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara diperiksa KPK. Iwan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir.
Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir.
Sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap Dirut PLN Sofyan Basir dipanggil KPK. Dari 6 saksi yang dipanggil, setidaknya 3 saksi telah memenuhi panggilan KPK.
KPK memanggil Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Dirut PLN Sofyan Basir.
KPK tidak ambil pusing dengan keberadaan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir saat ini yang sedang di Prancis.