
KPK Tetapkan Eks Kakanwil BPN Riau Jadi Tersangka Kasus TPPU
KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau M Syahrir (MS) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau M Syahrir (MS) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK terus mendalami kasus korupsi pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) 3.300 hektare di Kabupaten Kuansing. Dua orang saksi diperiksa KPK hari ini.
KPK menahan Kakanwil BPN Provinsi Riau di kasus pengurusan HGU. KPK mengungkap modus M Syahrir menerima suap senilai SGD (dolar Singapura) 120 ribu.
KPK menahan Kakanwil BPN Riau M Syahrir yang menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan HGU.
KPK menahan Frank Wijaya selaku pemilik Hotel Adimulia. Dia jadi tersangka di kasus suap pengurusan hak guna usaha di lingkungan Kanwil BPN Riau.