detikNewsJumat, 11 Jun 2021 11:51 WIB RUU KUHP: Kasus Pencurian 'Sandal Jepit' Tak Dipenjara, Cukup Denda RUU KUHP menyebut kasus sandal jepit tidak boleh dipenjara, tapi cukup didenda dengan besaran sesuai keputusan hakim. Bagaimana menurut Anda?