
Video Perjalanan Kasus Mary Jane: Divonis Mati hingga Dipulangkan ke Filipina
Mary Jane akhirnya dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12). Ia menempuh perjalanan panjang dari vonis hukuman mati sampai dipindahkan ke negara asalnya.
Mary Jane akhirnya dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12). Ia menempuh perjalanan panjang dari vonis hukuman mati sampai dipindahkan ke negara asalnya.
Seusai dipulangkan ke Filipina, terpidana kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane masuk daftar cekal atau tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia.
Wakil Menteri Filipina Urusan Migrasi, Eduardo Jose De Vega sebut negaranya bakal patuhi transfer agreement soal pemulangan Mary Jane ke Filipina.
Terpidana kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, ungkap jalani masa tahanan selama 15 tahun membuatnya bisa berbahasa Indonesia namun juga bahasa Jawa.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan proses terpidana kasus narkoba, Mary Jane Veloso akhirnya dipulangkan.