
Perjalanan Kasus Habib Bahar Hingga Akhirnya Bebas
Habib Bahar bin Ali bin Smith bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. Habib Bahar dibebaskan usai menjalani masa pidana.
Habib Bahar bin Ali bin Smith bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. Habib Bahar dibebaskan usai menjalani masa pidana.
Habib Bahar bin Smith berbicara mengenai hukum negara dan agama dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya. Dia mengaku salah dari sudut hukum negara.
Habib Bahar bin Smith mengaku melakukan pemukulan terhadap sopir taksi online. Dia menyebut pemukulan itu dilakukannya menggunakan tangan kosong.
Kakak ipar korban penganiayaan Habib Bahar bin Smith hadir dalam persidangan. Dia bercerita kondisi Andriansyah hingga upaya perdamaian.
"Jadi intinya perdamaian dan pencabutan itu tidak ada. (Surat buktinya) belum sampai," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago.
Kasus penganiayaan dua remaja yang dilakukan habib Bahar bin Smith menyita perhatian tahun ini. Majelis hakim mengantar Bahar ke dalam jeruji besi.
Habib Bahar bin Smith hari ini dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Polisi siap mengawal proses eksekusi tersebut.
Habib Bahar bin Smith akan dieksekusi hari ini. Terpidana kasus penganiayaan terhadap dua remaja tersebut akan dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg, Bogor.
Pihak keluarga mengajukan surat agar Bahar ditahan di Bogor. Alasanya agar dekat dan mudah dijenguk.
Di ujung meja kiri itu terdapat bendera Merah-Putih yang dipajang. Di saat itu, Bahar lantas mengambil kain bendera dan menciumnya sambil mengucap takbir.