
Respons Pihak Nirina Zubir soal Vonis Para Tersangka Kasus Mafia Tanah
Terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto divonis hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ini respons pihak Nirina Zubir...
Terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto divonis hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ini respons pihak Nirina Zubir...
Hampir satu tahun Nirina Zubir berjuang melawan eks ART atas kasus mafia tanah. Hakim ketua pun akhirnya membacakan vonis untuk para terdakwa.
Notaris Faridah dan Ina Rosiana divonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Kakak Nirina Zubir, Fadlan Karim mengaku kecewa.
Oknum notaris kasus mafia tanah yang menjerat keluarga Nirina Zubir dihukum ringan. Nirina pun mengungkapkan kekecewaan.
Hakim memberi vonis kepada terdakwa kasus mafia tanah yang menjerah keluarga Nirina Zubir. Sang kakak pun mengaku kecewa oknum notaris diberi hukuman ringan.
Sidang putusan kasus mafia tanah Nirina Zubir digelar (16/8). Terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto divonis hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Keterangan saksi-saksi ahli dari notaris dan PPAT di persidangan kasus mafia tanah dinilai bisa meringankan kliennya. Apa tanggapan Nirina Zubir?
Riri Khasmita tak menganggap harta keluarga Nirina Zubir miliknya. Riri bersikukuh proses penggantian nama di surat tanah atas perintah mendiang ibunda Nirina.
Nirina Zubir menemui Menkopolhukam Mahfud MD untuk berkonsultasi terkait mafia tanah. Ia mewakili para korban serupa yang mengharapkan asetnya dapat kembali.
Nirina Zubir mengaku puas dengan pengakuan saksi di sidang mafia tanah hari ini. Menurutnya, kesaksian tersebut memberatkan pihak terdakwa.