
2 Terdakwa Korporasi Kasus Jiwasraya Dituntut Bayar Denda Rp 1 M
Terdakwa korporasi kasus Jiwasraya, PT Corfina Capital dan PT Pool Advista Asset Management, dituntut membayar denda Rp 1 miliar.
Terdakwa korporasi kasus Jiwasraya, PT Corfina Capital dan PT Pool Advista Asset Management, dituntut membayar denda Rp 1 miliar.
Terdakwa korporasi Treasure Fund Investama dituntut membayar denda Rp 1 miliar terkait kasus korupsi Jiwasraya.
Terdakwa korporasi, Maybank Asset Management, divonis denda Rp 1 miliar. Selain itu, terdakwa lainnya, Prospera Asset Management, divonis denda Rp 1,2 miliar.
PT Pinnacle Persada Investama dituntut bayar denda Rp 75 miliar. Jaksa meyakini perusahaan itu melakukan korupsi dan pencucian uang terkait kasus Jiwasraya.
Di antara barang sitaan yang akan dilelang kembali terkait kasus Jiwasraya adalah kapal pinisi, tanah, hingga mobil dengan total nilai limit Rp 520,8 miliar.
Jaksa eksekutor menyetor uang hasil rampasan dari para terpidana kasus Jiwasraya senilai Rp 18,7 miliar ke kas negara.
Heru Hidayat telah menjalani dua vonis kasus korupsi. Di kasus Jiwasraya, Heru dipidana seumur hidup, sementara di kasus ASABRI, Heru divonis nihil.
PT Jakarta menyunat hukuman terdakwa korupsi Pieter Rasiman. Pieter duduk sebagai terdakwa dalam rangkaian kasus korupsi Jiwasraya.
Jaksa menuntut PT Sinarmas Asset Management (SAM) dengan hukuman membayar denda sebesar Rp 74,9 miliar.
IFG Life resmi menyelesaikan proses pengalihan polis nasabah eks PT Asuransi Jiwasraya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertera pada setiap polis