
Terdakwa PT Prospera Divonis Bayar Rp 11 M di Kasus Jiwasraya
PT Jakarta memutuskan PT Prospera melakukan tindak pidana korupsi di kasus Jiwasraya. Perusahaan itu didenda Rp 1,2 M dan uang pengganti Rp 11 miliar lebih.
PT Jakarta memutuskan PT Prospera melakukan tindak pidana korupsi di kasus Jiwasraya. Perusahaan itu didenda Rp 1,2 M dan uang pengganti Rp 11 miliar lebih.
Kejari Jakpus menang atas gugatan perdata terkait aset negara Kapal senilai Rp 5,5 miliar. Kapal itu disita dari Heru Hidayat dari perkara korupsi Jiwasraya.
Kejagung melakukan sita eksekusi terhadap 84 bidang tanah 850.642 m2 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.
Sebanyak 71 bidang tanah seluas 164.173 M2 di Desa Bantar Panjang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro dirampas negara.
Kejagung melakukan eksekusi terhadap 23 aset terpidana Benny Tjokro dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.
MA mengetok palu dengan keras dalam kasus korupsi Jiwasraya. MA memutuskan merampas aset Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 2,4 triliun untuk negara.
Kejagung melakukan sita eksekusi terhadap 150 bidang tanah di Cisauk, Tangerang, aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dalam kasus Jiwasraya.
Pihak ketiga kasus Jiwasraya mengajukan keberatan agar aset yang diklaim sebagai miliknya yang disita dalam perkara itu dikembalikan.
Rumah Benny Tjokro di Kuningan, Jaksel, dan tanah di Menteng, Jakpus, dieksekusi jaksa.
Terdakwa korporasi, PT OSO Manajemen Investasi dan PT PAN Arcadia Capital, dituntut membayar denda masing-masing Rp 1 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya.