
Pengacara Terdakwa Kasus Jiwasraya Kecewa Putusan Bui Seumur Hidup
Pengacara menilai putusan hakim kepada kliennya Joko Hartono Tirto itu hanya copy-paste surat tuntutan jaksa penuntut umum.
Pengacara menilai putusan hakim kepada kliennya Joko Hartono Tirto itu hanya copy-paste surat tuntutan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan vonis yang sama ke empat terdakwa kasus korupsi Jiwasraya yaitu hukuman penjara seumur hidup.
Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, divonis penjara seumur hidup karena melakukan korupsi dan memperkaya diri.
Eks Dirut PT Asuransi Jiwasraya Persero, Hendrisman Rahim divonis penjara seumur hidup. Hendrisman diputus bersalah karena korupsi senilai Rp 16 triliun.
Kejagung menahan Kadep Pengawasan Pasar Modal II a OJK periode Januari 2014-2017, Fakhri Hilmi. Fakhri ditetapkan tersangka kasus Jiwasraya sejak Juni lalu.
Kejagung menetapkan satu tersangka baru dalam skandal kasus Jiwasraya. Tersangka anyar itu merupakan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman.
Putusan sidang kasus Asuransi Jiwasraya akan tetap digelar pada 12 Oktober 2020.
Kejagung memeriksa Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko. Hexana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT OSO Capital Management Investasi.
Kejagung merampungkan berkas perkara tersangka dari OJK, Fakhri Hilmi, dan 13 manajer investasi (MI) dalam dugaan korupsi Jiwasraya.
Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo meminta majelis hakim meringankan hukuman di sidang vonis nanti.