
Korban Pemerkosaan dr Priguna Histeris Saat Bersaksi di Sidang
Tiga korban pemerkosaan dokter Priguna Anugerah Pratama menjadi dihadirkan menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Tiga korban pemerkosaan dokter Priguna Anugerah Pratama menjadi dihadirkan menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengatakan dokter Priguna tetap bisa dijerat dengan aturan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Perbuatan pelaku, kata Surawan, tetap bisa dikenakan pasal pemberatan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Proses penyidikan kasus pemerkosaan Dokter Priguna Anugrah telah rampung dan berkas dinyatakan lengkap. Kasus akan diserahkan ke JPU pada 10 Juni 2025.
Dokter Priguna Anugerah tersangka kasus pemerkosaan anak pasien dan pasien menjalani hukuman penjara akibat perbuatannya. Ia siap menjalani proses hukum.
Kemenham menyoroti kasus pelecehan seksual oleh dokter residen di RSHS Bandung. Tindakan ini melanggar etika dan hak asasi pasien. Investigasi sedang dilakukan.