
Polisi Tegaskan Kelainan Seksual dr Priguna Tak Akan Gugurkan Pidana
Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengatakan dokter Priguna tetap bisa dijerat dengan aturan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengatakan dokter Priguna tetap bisa dijerat dengan aturan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Perbuatan pelaku, kata Surawan, tetap bisa dikenakan pasal pemberatan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Proses penyidikan kasus pemerkosaan Dokter Priguna Anugrah telah rampung dan berkas dinyatakan lengkap. Kasus akan diserahkan ke JPU pada 10 Juni 2025.
Dokter Priguna Anugerah tersangka kasus pemerkosaan anak pasien dan pasien menjalani hukuman penjara akibat perbuatannya. Ia siap menjalani proses hukum.
Kemenham menyoroti kasus pelecehan seksual oleh dokter residen di RSHS Bandung. Tindakan ini melanggar etika dan hak asasi pasien. Investigasi sedang dilakukan.