
Korupsi Rp 155 M, Eks Dirut Danareksa Sekuritas Dihukum 7 Tahun Penjara
Banding mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, Marciano Hersondrie Herman, ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan tetap dihukum 7 tahun penjara.
Banding mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, Marciano Hersondrie Herman, ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan tetap dihukum 7 tahun penjara.
Ada tiga tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Edward Soeryadjaya, Betty Halim, dan Rennier Abdul Rahman Latief.
Kejagung menetapkan Direktur PT Evio Sekuritas Rennier AR Latief sebagai tersangka TPPU dalam kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas.