
Jaksa Setor Rp 32 M ke Negara dari Edward Soeryajaya Terkait Korupsi ASABRI
Kejari Jaktim menyetorkan uang penganti Rp 32.721.491.200 dan uang pidana denda Rp 300.000.000 dari Edward Soeryadjaya terkait kasus korupsi ASABRI ke negara.
Kejari Jaktim menyetorkan uang penganti Rp 32.721.491.200 dan uang pidana denda Rp 300.000.000 dari Edward Soeryadjaya terkait kasus korupsi ASABRI ke negara.
Edward Soeryadjaya divonis 2 tahun 9 bulan penjara. Edward dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ASABRI.
Direktur Ortus Holding, Edward Soeryadjaya didakwa dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI pada beberapa perusahaan 2012-2019.
Kejagung menyerahkan berkas tahap I tersangka dan barang bukti kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI tersangka Edward Soeryadjaya dkk ke JPU
Satu orang saksi yang diperiksa untuk mendalami transaksi pembelian saham SUGI yang terkait tersangka Edward Soeryadjaya.
Edward Soeryadjaya dijerat Kejagung sebagai tersangka anyar kasus ASABRI. Edward saat ini masih berada di penjara terkait korupsi dana pensiun Pertamina.
Ada tiga tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Edward Soeryadjaya, Betty Halim, dan Rennier Abdul Rahman Latief.
Sempat berseteru dengan Ahok, Edward kini meringkuk di bui. Bila mengikuti putusan MA, Edward baru bisa keluar penjara di kala usia 86 tahun.
PT Jakarta memperberat hukuman konglomerat Edward Soeryadjaja. Pria kelahiran Amsterdam 21 Mei 1948 itu terbukti korupsi ratusan miliar rupiah.
Hukuman konglomerat Edward Soeryadjaja diperberat. Majelis meyakini Edward terbukti korupsi dana pensiun Pertamina senilai Rp 612 miliar.