
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Nihil Heru Hidayat di Skandal ASABRI
Hakim memutuskan tak menghukum mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat di skandal ASABRI. Ini pertimbangannya.
Hakim memutuskan tak menghukum mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat di skandal ASABRI. Ini pertimbangannya.
Hari ini menjadi sejarah hukum bagi Indonesia karena majelis hakim akan membacakan vonis untuk Heru Hidayat, yang dituntut mati dalam skandal ASABRI.
Heru Hidayat akan menjalani sidang vonis kasus korupsi ASABRI, Selasa (18/1). Heru diketahui dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu hakim anggota ada yang menyampaikan dissenting opinion terkait vonis dua terdakwa kasus ASABRI. Hakim menilai keduanya tidak merugikan negara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 dan 13 tahun penjara ke dua terdakwa kasus ASABRI.
Dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI divonis 20 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 10 tahun.
Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto memberikan dissenting opinion dalam putusan 4 terdakwa kasus korupsi di ASABRI.
Dua mantan petinggi PT ASABRI, Bachtiar Effendi dan Hari Setianto, divonis hukuman 15 tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana ASABRI Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja dan Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri jalani sidang vonis. Mereka divonis 20 tahun penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang putusan dua terdakwa kasus ASABRI karena belum siap dengan putusannya.