
Praperadilan Iptu AM Ditolak, Kasus Pemerasan Lanjut Ditangani Polda Sulsel
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menolak praperadilan eks Kasat Reskrim Selayar Iptu AM terkait kasus pemerasan.
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menolak praperadilan eks Kasat Reskrim Selayar Iptu AM terkait kasus pemerasan.
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga kini belum melimpahkan kasus pemerasan eks Kasat Reskrim Selayar Iptu AM ke kejaksaan.
Polda Sulsel mengambil alih 4 perkara pidana yang menjerat eks Kasat Reskrim Selayar Iptu AM yang juga terjerat kasus pelecehan seksual ke sejumlah polwan.
Berkas kasus pemerasan eks Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu AM dinyatakan lengkap atau P21 di Kejari Selayar.
Polda Sulsel belum melakukan pemeriksaan terhadap eks Kasat Reskrim Selayar Iptu AM terkait kasus pelecehan seksual via verbal ke sejumlah Polwan.
Kasus pelecehan seksual eks Kasat Reskrim Selayar Iptu AM ternyata sudah ditutupi sejak lama dan terus dimediasi internal Polri agar berakhir damai.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menyebut kasus pelecehan seksual eks Kasat Reskrim Selayar Iptu AM sebenarnya sudah lama ditutup-tutupi.
Kasus dugaan pelecehan seksual via verbal eks Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu AM kepada sejumlah Polwan naik ke tingkat penyidikan. Dua kasus lain berjalan.
Polda Sulsel menjelaskan sebab eks Kasat Reskrim Selayar Iptu AM tetap mendapatkan jabatan meski ia tersandung kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah Polwan.
Iptu AM kini menjabat sebagai Panit 1 Unit 1 Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan. Iptu AM sebelumnya dicopot dari Kasat Reskrim Polres Selayar.