
Sesal Suami yang Terancam Hukuman Mati gegara Bunuh Selingkuhan Istri
Abdul Manan (31), tersangka pembunuhan Dony Lukmana (30) karyawan PDAM Probolinggo dijerat Pasal 340 pembunuhan berencana. Kini tersangka mengaku menyesal.
Abdul Manan (31), tersangka pembunuhan Dony Lukmana (30) karyawan PDAM Probolinggo dijerat Pasal 340 pembunuhan berencana. Kini tersangka mengaku menyesal.
Polisi mengungkap motif pembunuhan karyawan PDAM Probolibnggo karena korban selingkuh dengan istri pelaku. Hal ini berdasarkan keterangan pelaku.
Dony Lukmana (31), karyawan PDAM Probolinggo tewas ditusuk Manan, rekan kerjanya. Penusukan terjadi di loket Mal Pelayanan Publik (MPP).