
Nikah Siri Dapat KK, Solusi atau Masalah Baru?
Kebijakan baru Kemendagri tentang pasangan nikah siri yang mendapatkan askses penerbitan Kartu Keluarga berbenturan dengan aturan hukum di atasnya.
Kebijakan baru Kemendagri tentang pasangan nikah siri yang mendapatkan askses penerbitan Kartu Keluarga berbenturan dengan aturan hukum di atasnya.
Nikah siri kini kembali menjadi polemik. Sebab pelaku nikah siri kini bisa dicatat negara di KK, setelah puluhan tahun tidak diakui di UU Perkawinan.
Tholabi dapat menangkap spirit pernikahan siri tercatat di KK. Namun kebijakan itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU Perkawinan.
Disdukcapil Cianjur mencatat telah menerbitkan 70.490 KK dengan keterangan pasangan kawin tidak tercatat. Mayoritasnya pasangan nikah siri.
Kini, pasangan nikah siri bisa masuk ke Kartu Keluarga (KK). Berikut adalah 7 fakta, bukan opini, soal kebijakan ini.
Dukcapil mengatakan nikah siri bisa dimasukkan dalam KK dengan catatan 'kawin belum tercatat'. MUI menilai secara fikih kebijakan ini benar dan solutif.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumedang mencatat sekitar 16 ribuan Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan bagi pernikahan siri.
Dukcapil Kemendagri menyatakan pasangan nikah siri bisa dimasukkan dalam satu kartu keluarga (KK). Apa kata pakar kebijakan publik tentang kebijakan ini.
Pakar Kebijakan Publik UPI Cecep Darmawan menyoroti soal perlindungan perempuan dan anak dengan diberikannya kartu keluarga (KK) pada pasangan nikah siri.
Kemendagri merestui pasangan suami-istri yang nikah siri dimasukkan dalam satu kartu keluarga atau KK. Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan sudah menerapkannya.