
Vonis Cabut Nyawa untuk Pembakar Mati Satu Keluarga
Hukuman ini diberikan karena kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa 6 orang.
Hukuman ini diberikan karena kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa 6 orang.
Terdakwa pembakar 1 keluarga di Makassar, Ilham dan Sulkifli, vonis hukuman mati. Dalam amar putusan, tidak ada satu pun hal-hal yang meringankan terdakwa.
Ilo dan Ramma membakar 6 orang hingga tewas. Keduanya merupakan jaringan katel narkoba jaringan Daeng Ampuh. Daeng sendiri memilih bunuh diri di sel penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berharap hakim memberikan vonis pelaku pembakar satu keluarga di Sulsel sesuai dengan tuntutan mereka, yaitu hukuman mati.
Sidang pembakaran 1 keluarga di Makassar, yang menghilangkan 6 nyawa digelar hari ini. Terdakwa, Ilham dan Sulkifli Amir akan mendengarkan pembacaan vonis.
Dua terdakwa pembakaran satu keluarga di Makassar, Sulsel, meminta keringanan hukuman setelah dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Dua terdakwa pembakar 1 keluarga di Makassar, Sulsel mengajukan pembelaan setelah dituntut hukuman mati. Keduanya minta keringanan hukuman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.
Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulsel, menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Makassar.
Daeng Ampuh membunuh sekeluarga di Makassar dengan membakar rumah. Belakangan, Daeng memilih bunuh diri di sel penjara.