
Lepaskan Eks Dirut Pertamina, MA: Perbuatan Karen Risiko Bisnis, Bukan Korupsi
Karen divonis lepas oleh MA. Perbuatan Karen yaitu investasi pengeboran minyak sebesar Rp 568 miliar. Tapi investasi yang merugi itu bukanlah perbuatan pidana.
Karen divonis lepas oleh MA. Perbuatan Karen yaitu investasi pengeboran minyak sebesar Rp 568 miliar. Tapi investasi yang merugi itu bukanlah perbuatan pidana.
"Saya kira nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan," kata eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.
Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, Senin (9/3) diputus bebas majelis hakim MA. Karen pun resmi bebas lepas dari rutan Kejaksaan Agung hari ini.
"Itu putusan Mahkamah Agung ya harus diikuti. Kan kalau putusan Mahkamah Agung ya itulah hukum, produknya. Dan itu sudah inkrah," kata Mahfud Md.
"Saya ingin mengembalikan waktu saya yang terbuang, sudah bisa bersama dengan suami, saya ingin mengembalikan waktu yang sudah hilang," kata Karen.
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan keluar dari Rutan Kejagung usai putusan bebas lepas dinyatakan Mahkamah Agung (MA). Karen tampak melambaikan tangan.
"Saya berbahagia sekali, saya kangen sama suami saya," kata Karen saat keluar Rutan Kejagung.
Perjalanan kasus hukum mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, berakhir. MA melepaskan Karen dalam kasus korupsi yang disebut merugikan negara Rp 568 miliar.
Mahkamah Agung (MA) melepaskan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Gugatan Karen ke Kantor Akuntan Publik kandas. Karen menggugat hasil audit kantor itu yang menyatakan investasi negara merugi Rp 585 miliar.