detikNewsKamis, 12 Mar 2020 15:52 WIB
Lepaskan Eks Dirut Pertamina, MA: Perbuatan Karen Risiko Bisnis, Bukan Korupsi
Karen divonis lepas oleh MA. Perbuatan Karen yaitu investasi pengeboran minyak sebesar Rp 568 miliar. Tapi investasi yang merugi itu bukanlah perbuatan pidana.












































