
Gugatan Dikabulkan PTUN, Karaoke Maxi Brillian Blitar Segera Buka Lagi
PTUN Surabaya mengabulkan gugatan Karaoke Maxi Brillian. Dengan dikabulkannya gugatan itu, maka tempat hiburan di Kota Blitar itu akan segera kembali buka.
PTUN Surabaya mengabulkan gugatan Karaoke Maxi Brillian. Dengan dikabulkannya gugatan itu, maka tempat hiburan di Kota Blitar itu akan segera kembali buka.
Karaoke Maxi Brillian di Kota Blitar ditutup setelah dicabut izinnya oleh Pemkot Blitar. Gugatan pun dilayangkan. Apa hasilnya?
Pemkot Blitar telah mengevaluasi perizinan karaoke. Hasilnya, dari 8 karaoke, hanya satu izinnya lolos. Sementara tujuh lainnya, harus memenuhi izin dulu.
Satpol PP Kota Blitar mulai bergerak. Mereka menempelkan segel penutupan untuk 8 tempat karaoke di Blitar.
Enam anggota DPRD Kota Blitar melaporkan pengacara Karaoke Maxi Brillian. Pengacara ini dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian.
Tuntutan untuk menutup tempat karaoke di Blitar direspons. Dalam tiga hari ke depan, Pemkot Blitar akan menutup sementara 9 tempat karaoke di Kota Blitar.
Penutupan tempat karaoke Maxi Brillian di Kota Blitar, berbuntut panjang. Dua demo besar digelar dua kubu yang berseberangan. Tuntutannya pun bertolak belakang.
Karaoke Maxi Brillian akhirnya resmi ditutup. Penutupan karaoke yang menyajikan striptis ini ditandai dengan penempelan segel di pintu masuk dan plakat di depan
Desakan menutup karaoke Maxi Brillian deras mengalir. Mahasiswa, beberapa ormas Islam, dan anggota dewan juga menyampaikan itu kepada Pemkot Blitar.
Pemilik Karaoke Maxi Brillian Blitar akan membuka bisnisnya setelah polisi melepas police line. Namun polisi menegaskan kasus dugaan stiptis tetap berjalan.