
Kapolsek Parigi Sulteng Diduga Perkosa Anak Tersangka Diproses Sidang Etik
Polda Sulawesi Tengah melakukan proses etik secara cepat kepada Kapolsek Parigi Iptu IDGN yang diduga memperkosa anak tersangka, wanita inisial S (20).
Polda Sulawesi Tengah melakukan proses etik secara cepat kepada Kapolsek Parigi Iptu IDGN yang diduga memperkosa anak tersangka, wanita inisial S (20).
Kapolsek Parigi Iptu IDGN bakal diproses secara pidana buntut kasus dugaan pemerkosaan anak. Pihak korban menyatakan tidak mau berdamai.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menilai Kapolsek yang diduga memerkosa anak tersangka itu perlu dijerat pasal pemberatan hukuman serta pasal berlapis.
Keluarga korban dugaan pemerkosaan oknum Kapolsek di Parigi Moutong (Parimo) menyatakan tidak mau berdamai dengan terduga pelaku.
Iptu IDGN bakal diproses secara pidana buntut kasus dugaan pemerkosaan terhadap putri dari seorang tersangka kasus pencurian ternak.
Wanita berinisial S (20) diduga diperkosa eks Kapolsek Parigi Iptu I Dewa Gede Nurate dengan janji ayahnya dibebaskan. Korban dan istri mengalami trauma berat.
Kapolsek Parigi Iptu IDGN bakal diproses secara pidana karena diduga memerkosa anak tersangka kasus pencurian ternak di Sulteng.
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi langsung membebastugaskan Kapolsek Parigi, Iptu IDGN yang diduga memperkosa S (20 tahun).
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi ungkap ihwal kesalahan yang dilakukan oleh Kapolsek Parigi, Iptu IDGN memerkosa S (20 tahun). Kapolsek lakukan kesalahan.
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi mengungkap awal mula Kapolsek Parigi Iptu IDGN melakukan bujuk rayu hingga diduga memperkosa putri dari seorang tersangka.