
Kantor LPSK Ditutup 3 Hari Imbas Pegawai Positif COVID-19
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menutup sementara pelayanan di kantornya. Kantor LPSK ditutup karena karena ada karyawan yang positif COVID-19.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menutup sementara pelayanan di kantornya. Kantor LPSK ditutup karena karena ada karyawan yang positif COVID-19.
Komisi III DPR RI rapat bersama Komnas HAM, LPSK, BNPT, PPATK, dan BNN. Ketua LPSK Hasto Atmojo menyampaikan ada sejumlah pegawai LPSK yang terpapar Corona.
Kantor LPSK di Jakarta Timur, ditutup selama 5 hari ke depan. Hal itu dikarenakan sejumlah pegawai LPSK positif terpapar Corona.