
Penggugat Kecewa Anies Banding Putusan PTUN: Tak Empati ke Korban Banjir
Gubernur DKI Anies Baswedan mengajukan banding ke PTUN Jakarta atas hukuman mengeruk Kali Mampang. Penggugat menyayangkan langkah hukum yang diambil Anies.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengajukan banding ke PTUN Jakarta atas hukuman mengeruk Kali Mampang. Penggugat menyayangkan langkah hukum yang diambil Anies.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta perihal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Pusat. Apa respons penggugat?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding ke PTUN Jakarta setelah dihukum mengeruk Kali Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel).
Bangunan rumah warga memadati bantaran Kali Mampang di Mampang Prapatan, Jaksel. Pengamat tata kota Nirwono Yoga menyebut tanah di bantaran kali milik negara.
Kasi Pembangunan Sudin SDA Jakarta Selatan Horas Yosua meyakini Kali Mampang dengan lebar 5-10 meter dan kedalaman 2 meter masih bisa mengurangi banjir.
Sudin SDA Jaksel mengatakan harusnya tak ada bangunan di bantaran Kali Mampang. NasDem meminta agar Dinas SDA segera menuntaskan pengerukan di kali tersebut.
Sudin SDA Jaksel mengatakan bahwa harusnya tak ada bangunan di bantaran Kali Mampang. PDIP mengatakan warga telah lama tinggal di sana.
Petugas berhati-hati saat mengeruk Kali Mampang. Hal itu karena adanya ancaman rumah warga di bantaran kali berpotensi longsor akibat pengerukan terlalu dalam.
Berapa sebenarnya kedalaman dan lebar ideal Kali Mampang untuk mencegah banjir? Ini penjelasan Sudin SDA Jaksel.
Sudin Pembangunan SDA Jaksel mengatakan bantaran sungai atau kali seharusnya terdapat sempadan, bukan bangunan rumah.