
Telanjang dan Ikat Korban, Kakek di Dompu NTB Cabuli Cucu
Seorang kakek berinisial AS (62 tahun) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga mencabuli cucunya sendiri yang berumur 13 tahun.
Seorang kakek berinisial AS (62 tahun) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga mencabuli cucunya sendiri yang berumur 13 tahun.
Seorang pria berinisial DM (59) warga Ilir Talo, Seluma, Bengkulu, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga mencabuli cucunya sendiri.
A (68) dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena mencabuli cucu perempuannya yang berusia 8 tahun. Hal itu terungkap dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Berdasarkan pengakuan SP, kata Faisal, pelaku mengajak sang cucu masuk ke kamar. Pelaku beralasan hendak mengobati korban.
Kakek berumur 86 tahun di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Pria sepuh itu ditangkap karena menghamili cucu sendiri.