detikJabarSelasa, 28 Apr 2026 15:54 WIB
Korupsi BLT untuk Nyaleg, Eks Kades di Sukabumi Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Kepala Desa Karangtengah, Gerry Imam Sutrisno, divonis 4 tahun penjara karena korupsi dana BLT. Ia juga diwajibkan mengembalikan Rp1,24 miliar.










































