
Didakwa Korupsi Rp 50 M, Eks Kades di Lembang Ajukan Eksepsi
Eks Kepala Desa Cikole Lembang Jajang Ruhiyat didakwa mengalihkan aset desa dengan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar.
Eks Kepala Desa Cikole Lembang Jajang Ruhiyat didakwa mengalihkan aset desa dengan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar.
Dua eks kades di Lembang, Bandung Barat, didakwa melakukan dugaan korupsi pemindahtanganan aset desa. Negara mengalami kerugian senilai Rp 50 miliar.
Kepala Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat Jajang Ruhiat ditangkap terkait dugaan korupsi pemindahan lahan aset desa senilai Rp 50 miliar.
Kepala Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Bandung Barat, Jajang Ruhiat yang diduga korupsi lahan aset desa ditahan. Warga lega dengan pengungkapan tersebut.
Kepala Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jajang Ruhiat diamankan gegara korupsi lahan aset desa senilai Rp 50 miliar.
Polda Jabar tengah mendalami keuntungan yang didapat kades di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yang melakukan korupsi pemindahan aset desa.
Kades di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, diduga korupsi Rp 50 miliar dengan memindah tangankan aset milik desa.
Polisi menangkap kades dan mantan kades yang bertugas di Lembang, Bandung Barat. Keduanya diduga korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 50 miliar.